Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional

Jalan Kecak, No. 12, Gatot Subroto Timur - Bali

Call:+62361426699

[email protected]

Academic Rules

SISTEM PENDIDIKAN DAN PERATURAN AKADEMIK

ACADEMIC RULES

 

1.1 SISTEM PENDIDIKAN

Kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan di kampus IPBI Denpasar disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia. Kurikulum IPBI Denpasar mengacu ke Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi.

1.2 TAHUN AKADEMIK

Tahun akademik diawali dengan proses administrasi registrasi ulang mahasiswa. Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. Tahun akademik dibagi menjadi dua bagian, yakni semester ganjil dan semester genap. Masing-masing semester berlangsung antara 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) minggu perkuliahan.

1.3 SISTEM KREDIT SEMESTER

IPBI Denpasar dalam menyelenggarakan pendidikan menggunakan paket Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam sistem ini, beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (sks). Satu satuan kredit semester (sks) adalah satuan waktu kegiatan belajar dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per-minggu sebanyak 1 (satu) kali 50 (lima puluh) menit tatap muka / kuliah. Setiap mata kuliah dihargai dengan sejumlah sks, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan perminggu.

Jumlah SKS yang ditempuh oleh mahasiswa IPBI dalam satu semester sudah merupakan paket yang wajib untuk diikuti oleh mahasiswa, sehingga diharapkan waktu penyelesaian studi mahasiswa satu dengan yang lainnya sama. Setiap semester, mahasiswa wajib menempuh sejumlah mata kuliah tertentu dan dosen diwajibkan untuk mengajar sejumlah mata kuliah tertentu pula yang bobotnya dinyatakan dalam bentuk kredit.

1).    Besar kredit untuk mata kuliah ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain, jumlah tatap muka tiap minggu, keluasan dan pendalaman ilmu, macam perkuliahan (praktikum, tugas lapangan, pembahasan skripsi dan sebagainya).

2).    Kegiatan akademik dalam setiap semester diselenggarakan dalam 3 kegiatan, yakni:

  • Kegiatan tatap muka: Tatap muka berupa perkuliahan dimana dosen memberikan bahan pendidikan (materi perkuliahan) di kelas / lab praktikum untuk dipahami dan dikaji bersama para mahasiswa.
  • Kegiatan terstruktur: Kegiatan terstruktur adalah kegiatan atau tugas yang diberikan oleh dosen untuk dikerjakan oleh mahasiswa. Kegiatan ini dapat berupa penggarapan soal soal yang terdapat dalam buku teks, pencarian data untuk kasus tertentu.
  • Kegiatan mandiri: Kegiatan mandiri adalah kegiatan yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa sendiri untuk mengetahui dan mendalami bahan yang diberikan dalam perkuliahan dosen. Pembacaan bab-bab dari buku teks asli, diskusi kelompok, konsultasi dengan dosen untuk hal-hal yang belum jelas dipahami mahasiswa adalah contoh-contoh dari kegiatan mandiri.

3).    Satu kredit untuk kuliah dalam bentuk ceramah di kelas terdiri dari 50 menit tatap muka.

1.4  INDEKS PRESTASI

Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata untuk mata kuliah yang telah diambil mahasiswa pada satu semester.

Nilai angka diperoleh dari :

No

Nilai

Rentang

Predikat

Keterangan

1

A (4)

3,51 – 4, 00

Sangat Baik

Lulus

2

B (3)

3,00 – 3,50

Baik

Lulus

3

C (2)

2,00 – 2,99

Cukup

Lulus

4

D (1)

1,00 – 1,99

Kurang

Belum Lulus

5

E (0)

0 – 0,99

Sangat Kurang

Belum Lulus

 

1.5  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

A. Kegiatan Akademik.

Sistem Kredit Semester (SKS) yang sudah dipaket memungkinkan setiap mahasiswa mampu menyelesaikan Program Studinya tepat pada waktunya sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, maka untuk itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah secara teratur setelah memenuhi persyaratan / peraturan yang berlaku.

B. Peraturan dan Tata Tertib Mahasiswa

Mahasiswa IPBI Denpasar wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku pada kampus IPBI Denpasar antara lain :

1). Kehadiran Dalam Perkuliahan

  • Hadir 15 menit sebelum perkuliahan dimulai
  • Mahasiswa yang terlambat hadir kurang dari 15 menit pada perkuliahan, wajib melapor ke bagian kemahasiswaan, mengisi formulir keterlambatan dan meminta ijin / tanda tangan Puket III atau kasubag kemahasiswaan untuk mengikuti perkuliahan.
  • Bagi mahasiswa/mahasiswi yang terlambat hadir 15 menit  sampai dengan 40 menit dari waktu perkuliahan yang ditentukan akan dikenakan sanksi dinyatakan satu jam tidak hadir tanpa keterangan dalam absensi dan berlaku kelipatannya.
  • Bagi mahasiswa  yang tidak hadir karena sakit ataupun alasan lainnya harus memberikan keterangan tertulis  serta melampirkan surat keterangan sakit dari dokter dan atau diketahui oleh orang tua.
  • Ketidak hadiran karena sakit atau ijin tetap diperhitungkan dalam absensi.
  • Menon-aktifkan HP pada saat perkuliahan (teori / praktikum).
  • Mahasiswa tidak diperkenankan masuk kelas / lab praktikum jika lewat dari batas waktu yang ditentukan (kecuali jika telah mendapat ijin dari bagian kemahasiswaan)
  • Maksimal ketidakhadiran mahasiswa mengikuti perkuliahan 20% dari perkuliahan dalam satu semester.
  • iMahasiswa yang ketidakhadirannya lebih dari 20% tidak diijinkan mengikuti Ujian Akhir Semester.
  • Mahasiswa dapat menyampaikan rasa keberatan (complaint) terhadap dosen dalam pemberian nilai dalam batas waktu  4 (empat) minggu setelah nilai diumumkan.

2). Kerapihan dan kebersihan diri (Standar Hygiene & Sanitasi).

  • Wajib menjaga kebersihan diri.
  • Kuku harus selalu pendek, rapi, bersih dan tidak dicat.
  • Memakai seragam yang telah ditetapkan dan  ditentukan.
  • Tidak  menggunakan   perhiasan   maupun   assesoris  yang berlebihan
  • Sepatu dan kaos kaki harus selalu bersih.

Khusus Pria  :

  • Rambut dipotong pendek, tidak disemir atau diwarnai dengan warna selain hitam, dalam keadaan rapi, ujung rambut tidak menyetuh kerah baju.
  • Tidak berjambang, tidak berkumis, dan tidak berjenggot

Khusus Wanita  :

  • Rambut disisir rapi  dan tidak disemir atau diwarnai dengan warna selain hitam.
  • Tidak memakai kosmetik yang berlebihan .
  • Tidak memakai cat kuku.
  • Tidak memakai stocking.

3) Perbuatan yang melanggar etika – azas kepatutan dan hukum.

  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
  • Dilarang membawa dan meminum – minuman keras (mabuk – mabukan).
  • Dilarang menyimpan, mengedarkan, menggunakan atau mengkonsumsi obat – obatan terlarang dan zat adaktif serta zat-zat terlarang lainnya.
  • Dilarang membawa rokok dan merokok pada saat Perkuliahan.
  • Dilarang membawa, menyimpan atau mengedarkan barang cetakan, video kaset, VCD, CD Rom, film serta barang – barang yang dinyatakan terlarang oleh masyarakat dan Negara
  • Dilarang melakukan perbuatan asusila
  • Dilarang mengambil atau mencuri barang milik teman atau lembaga
  • Dilarang melakukan vandalisme pada fasilitas kampus
  • Dilarang mengeluarkan  kata – kata kotor / tidak sopan.
  • Dilarang meninggalkan perkuliahan tanpa ijin dosen.
  • Dilarang membuat keributan pada saat perkuliahan.
  • Dilarang melakukan  kegiatan  yang  mencemarkan nama baik Kampus IPBI.
  • Dilarang membawa barang yang tidak ada kaitannya dengan perkuliahan.
  • Dilarang membawa sejumlah uang yang berlebihan.
  • Dilarang melakukan segala bentuk perbuatan yang melanggar asas kepatutan-etika dan hukum untuk tetap menjaga insan pariwisata yang profesional.

4) Pakaian Seragam Perkuliahan

  • Desain pakaian seragam ditetapkan oleh Ketua IPBI dan tidak dapat diubah.
  • Pakaian seragam terdiri atas seragam teori, praktik laboratorium, olah raga dan jas almamater.
  • Mahasiswa wajib mengenakan pakaian seragam sesuai dengan kegiatan pendidikan atau jadwal perkuliahan.
  • Mahasiswa tidak diperkenankan untuk menghiasi pakaian seragam dengan logo atau atribut apapun kecuali yang ditetapkan oleh kampus IPBI.
  • Mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian seragam teori/praktik dengan rapi sesuai dengan peraturan yang berlaku selama dilingkungan kampus dengan KTPM disematkan pada saku baju sebelah kiri.
  • Mahasiswa wajib mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan hak sepatu maksimal 3 cm pada saat menggunakan pakaian seragam teori / praktik.
  • Kewajiban Mahasiswa :
  • Menghargai dan menghormati Agama dan kepercayaan orang lain
  • Berprilaku sopan santun, ramah dan bersahabat
  • Memelihara kerapihan rambut : bagi laki – laki rambut tidak menutupi daun telinga dan kerah baju, bagi wanita jika rambut melawati kerah baju harus menggunakan hairnet
  • Mahasiswa wajib berprilaku, bertingkah laku, berbuat yang selalu mengarah kepada etika, asas kepatutan dan hukum positif yang berlaku di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia

C. Pembimbing Akademik (PA)

Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya tepat waktu, IPBI Denpasar menugaskan dosen pembimbing akademik (PA). PA adalah dosen tetap IPBI Denpasar yang ditunjuk dan diberikan tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara maksimal dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Tugas dan tanggung jawab PA adalah :

  • Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa tentang cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studi
  • Memberi penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang program studinya.
  • Memberi nasehat dan membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya.
  • Memberikan peringatan dan pengarahan kepada mahasiswa yang berprestasi rendah.
  • Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.
  • Menyimpan secara rahasia data mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang dibimbingnya bilamana diperlukan.
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa di kampus.
  • Mengikuti dan memperhatikan perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya.

D. Cuti Kuliah

Cuti kuliah dapat dilakukan maksimal 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun baik secara berturut-turut maupun berselang. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir cuti kuliah di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir cuti kuliah
  • Mahasiswa menunjukkan formulir cuti kuliah yang sudah ditandatangani orang tua/wali kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak.
  • Formulir cuti kuliah ditandatangani oleh Kasubag Adak
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya administrasi cuti kuliah (Rp 500.000/tahun) di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun
  • Mahasiswa menyerahkan salinan (copy) slip dari Bank BNI dan menunjukkan formulir cuti kuliah ke bagian keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan.
  • Formulir cuti kuliah ditandatangani Kasubag Keuangan
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Kemahasiswaan
  • Kasubag Kemahasiswaan menandatangani formulir cuti kuliah.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kaprodi. Kaprodi memberikan penjelasan kuliah yang akan ditempuh setelah cuti dan menandatangani formulir cuti kuliah.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir cuti kuliah ke staf administrasi akademik untuk diserahkan ke Ketua IPBI
  • Ketua IPBI menandatangani formulir cuti kuliah
  • Mahasiswa wajib melapor ke bagian administrasi akademik paling lambat 1 bulan sebelum masa cuti berakhir

E.     Penundaan Kuliah

Mahasiswa berhak mengajukan penundaan kuliah minimal 2 semester (1 tahun). Mahasiswa dapat mengajukan penundaan kuliah paling lambat pada minggu ke-2 semester 1 (satu).

Prosedur administrasi penundaan kuliah adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir penundaan kuliah di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir penundaan kuliah
  • Mahasiswa menunjukkan formulir penundaan kuliah yang sudah ditandatangani orang tua/wali kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak.
  • Formulir penundaan kuliah ditandatangani oleh Kasubag Adak
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Kemahasiswaan
  • Kasubag Kemahasiswaan menandatangani formulir penundaan kuliah.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir penundaan kuliah ke staf Administrasi Akademik untuk diserahkan ke Ketua IPBI
  • Ketua IPBI menandatangani formulir penundaan kuliah
  • Mahasiswa wajib melapor ke bagian Administrasi akademik paling lambat 1 bulan sebelum masa penundaan perkuliahan berakhir
  • Mahasiswa wajib melunasi biaya pendidikan sesuai dengan biaya pendidikan pada tahun akademik yang diikuti.
  • Mahasiswa wajib melakukan proses registrasi ulang.

F.      Kuliah Tambahan

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah tambahan jika ketidakhadirannya dalam satu mata kuliah >20 % s/d 75%. Paling lambat satu minggu setelah pembagian KIMPA, mahasiswa wajib mengurus administrasi dan mendaftarkan diri di bagian administrasi akademik untuk mengikuti kuliah tambahan.

Prosedur administrasi kuliah tambahan adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir pendaftaran kuliah tambahan di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir pendaftaran kuliah tambahan
  • Mahasiswa menunjukkan KIMPA dan formulir pendaftaran kuliah tambahan kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak.
  • Formulir pendaftaran kuliah tambahan ditandatangani oleh Kasubag Adak
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya administrasi kuliah tambahan (Rp 700.000/mata kuliah) di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun
  • Mahasiswa menyerahkan salinan (copy) slip dari Bank BNI dan menunjukkan formulir pendaftaran kuliah tambahan ke bagian keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan.
  • Formulir pendaftaran kuliah tambahan ditandatangani Kasubag Keuangan
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kabag Adak.
  • Kabag Adak menandatangani formulir kuliah tambahan.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir kuliah tambahan yang sudah terisi lengkap ke staff administrasi akademik.
  • Staff administrasi akademik menyampaikan formulir pendaftaran kuliah tambahan ke Kaprodi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pelaksanaan kuliah tambahan.

Kuliah tambahan diselenggarakan selama 16 jam perkuliahan termasuk Ujian Akhir Semester. Jadwal kuliah tambahan disusun oleh Ketua Program Studi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Kuliah Tambahan semester ganjil mulai bulan Januari sampai dengan Maret di tahun ajaran tersebut (Maret nilai sudah diinput oleh petugas feeder).
  • Pelaksanaan Kuliah Tambahan semester genap mulai bulan Juli sampai dengan September di tahun ajaran berikutnya (September nilai sudah diinput oleh petugas feeder).

Nilai akhir mata kuliah kuliah tambahan adalah A, B, C atau D. (sesuai ketentuan konversi nilai akademik). Dosen menyerahkan nilai akhir mata kuliah ke bagian administrasi akademik paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan kuliah tambahan.

Mahasiswa yang tidak melaksanakan kuliah tambahan sesuai jadwal yang ditentukan harus melakukan penambahan semester dan kelulusannya akan mundur dari waktu yang ditetapkan.

G. Kuliah Jarak Jauh E-Learning (Khusus untuk mahasiswa yang mengikuti PKN di luar negeri)  

Mahasiswa yang mengikuti program Praktik Kerja Nyata (PKN) luar negeri di luar waktu training yang telah ditetapkan oleh prodi diwajibkan mengikuti kuliah jarak jauh E-Learningsesuai dengan semester teori yang ditinggalkan berdasarkan prosedur yang berlaku.   

H. Kuliah Ulang

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah ulang jika ketidakhadirannya dalam satu mata kuliah > 75 % s/d 100%. Paling lambat satu minggu setelah pembagian Kartu Ijin Mengikuti Penilaian Akhir (KIMPA), mahasiswa wajib mengurus administrasi dan mendaftarkan diri di bagian administrasi akademik untuk mengikuti kuliah ulang.

Prosedur administrasi kuliah ulang adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir pendaftaran kuliah ulang di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir kuliah ulang
  • Mahasiswa menunjukkan formulir pendaftaran kuliah ulang ke Kaprodi
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kaprodi.
  • Kaprodi menandatangani formulir pendaftaran kuliah ulang.
  • Mahasiswa menunjukkan KIMPA dan formulir pendaftaran kuliah ulang kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak.
  • Formulir pendaftaran kuliah ulang ditandatangani oleh Kasubag Adak.
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya administrasi kuliah ulang (Rp 300.000 /sks) di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun
  • Mahasiswa menyerahkan salinan (copy) slip dari Bank BNI dan menunjukkan formulir pendaftaran kuliah ulang ke bagian keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan.
  • Formulir pendaftaran kuliah ulang ditandatangani Kasubag Keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kabag Adak.
  • Kabag Adak menandatangani formulir pendaftaran kuliah ulang.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran kuliah ulang yang sudah terisi lengkap ke staff administrasi akademik untuk mendapatkan KRS.
  • Mahasiswa mengikuti kuliah ulang sesuai dengan jadwal perkuliahan pada semester yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan kuliah ulang dijadwalkan sesuai dengan semester dimana mata kuliah tersebut terjadwal (sesuai dengan kurikulum)
  • Jumlah pertemuan kuliah ulang sesuai dengan ketentuan kuliah regular (sesuai kalender akademik)
  • Nilai akhir mata kuliah ulang  adalah A, B, C atau D. (sesuai ketentuan konversi nilai akademik)
  • Dosen menyerahkan nilai akhir mata kuliah ke bagian administrasi akademik paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan  UAS.

Mahasiswa yang mengikuti kuliah ulang:

I.  Tambah Semester

Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan beban studinya tepat waktu (tidak lulus tepat waktu), wajib melakukan tambah semester untuk menyelesaikan beban studinya. Biaya tambah semester adalah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / semester. Adapun prosedur administrasi tambah semester adalah sebagai berikut:

  • Paling lambat satu minggu sebelum perkuliahan semester selanjutnya dimulai, mahasiswa mengambil formulir tambah semester di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir tambah semester.
  • Mahasiswa mohon tandatangan kasubag Adak
  • Kasubag Adak memeriksa isian formulir tambah semester dan menandatanganinya
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya tambah semester di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun
  • Mahasisa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan dengan menunjukkan salinan (copy) slip pembayaran dari bank
  • Kasubag Keuangan memeriksa bukti pembayaran dari bank dan isian formulir tambah semester kemudian menandatanganinya.
  • Mahasiswa mohon tandatangan Kaprodi
  • Kaprodi memeriksa isian formulir tambah semester kemudian menandatanganinya.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir tambah semester ke bagian administrasi akademik
  • Staff administrasi akademik mengarsip formulir tambah semester yang sudah diisi lengkap
  • Tembusan formulir tambah semester disampaikan kepada Kaprodi dan Kasubag Kemahasiswaan
  • Mahasiswa wajib mengikuti proses registrasi ulang sesuai dengan jadwal sebelum mengikuti semester selanjutnya

J. Drop Out (DO)

Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa, disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh Institut Pariwasata dan Bisnis Internasional DO (Drop Out) disebabkan oleh beberapa faktor :

  • Drop Out (DO) diberlakukan bagi mahasiswa Institut Pariwasata dan Bisnis Internasional yang tidak melakukan registrasi ulang tanpa surat pemberitahuan selama 4 (empat) semester berturut-turut.
  • Drop Out (DO) diberlakukan bagi mahasiswa Institut Pariwasata dan Bisnis Internasional yang studinya lebih dari 14 (empat belas) semester untuk jenjang Diploma IV, dan lebih dari 12 (dua belas) semester untuk jenjang Diploma III.
  • DO (Drop Out)  diberlakukan bagi mahasiswa Institut Pariwasata dan Bisnis Internasional yangmelanggar ketentuan hukum, susila, etika dan juga karena terjerat kasus kriminal.
  • Mahasiswa yang dinyatakan DO (Drop Out) karena faktor tersebut di atas hanya diberikan  surat keterangan  dan hasil belajar yang telah diperoleh sejak yang bersangkutan masuk sampai dengan ditetapkan sebagai mahasiswa DO (Drop Out), setelah dinyatakan bebas dari kewajiban misalnya bebas perpustakaan.

 

2.  UJIAN DAN PENILAIAN

A.    Pelaksanaan Ujian

  • Ujian Tengah Semester (UTS)

Ujian Tengah Semester (UTS) atau ujian mid semester untuk semua mata kuliah dalam satu semester terjadwal sesuai dengan jadwal pada kalender akademik, dan dilakukan sesuai jadwal perkuliahan.

  • Ujian Akhir Semester (UAS)

Ujian Akhir Semester (UAS) untuk semua mata kuliah dalam satu semester terjadwal sesuai dengan jadwal pada kalender akademik, dilakukan secara tertulis maupun praktikum, dan dilakukan sesuai jadwal UAS.

  • Ujian Susulan

Mahasiswa yang boleh mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk suatu mata kuliah, namun berhalangan/tidak hadir untuk mengikuti UAS wajib mengikuti ujian susulan. Mahasiswa wajib mengurus administrasi ujian susulan paling lambat satu minggu setelah jadwal pelaksanaan UAS.

Prosedur administrasi ujian susulan adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir ujian susulan di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir ujian susulan
  • Mahasiswa menunjukkan KIMPA dan formulir ujian susulan kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak. Formulir ujian susulan ditandatangani oleh Kasubag Adak
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya administrasi ujian susulan (Rp 100.000/mata kuliah) di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun
  • Mahasiswa menyerahkan salinan (copy) Slip dari Bank BNI dan menunjukkan formulir ujian susulan ke bagian keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan.
  • Formulir ujian susulan ditandatangani Kasubag Keuangan
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kabag Adak.
  • Kabag Adak menandatangani formulir ujian susulan.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir ujian susulan yang sudah terisi lengkap ke staff administrasi akademik untuk mendapatkan surat penugasan dosen.
  • Mahasiswa menghubungi dosen untuk mengikuti ujian susulan.
  • Pelaksanaan ujian susulan dijadwalkan oleh bagian akademik satu minggu setelah jadwal pelaksanaan UAS.
  • Pelaksanaan ujian susulan paling lambat dilaksanakan pada bulan Maret tahun ajaran tersebut untuk semester ganjil, dan bulan September tahun ajaran berikutnya untuk semester genap.
  • Dosen menyerahkan nilai akhir mata kuliah ke bagian administrasi akademik paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan ujian susulan.

4).    Ujian Perbaikan Nilai

Mahasiswa diwajibkan mengikuti perbaikan nilai mata kuliah jika nilai mata kuliah yang diperoleh kurang dari ketentuan kelulusan (D, E). Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai mata kuliah dari C ke B atau dari B ke A, wajib mengikuti kuliah ulang (sesuai prosedur kuliah ulang). Selambat-lambatnya 2 minggu setelah nilai mata kuliah diumumkan, mahasiswa wajib menyelesaikan perbaikan nilai, dengan ketentuan: bulan Januari – Maret di tahun ajaran tersebut untuk perbaikan mata kuliah di semester ganjil, dan bulan Juli – September di tahun ajaran berikutnya untuk perbaikan mata kuliah di semester genap.

Prosedur administrasi perbaikan nilai adalah sebagai berikut:

  • Mahasiwa mengambil formulir perbaikan nilai di bagian administrasi akademik
  • Mahasiswa melengkapi isian formulir perbaikan nilai
  • Mahasiswa menunjukkan KIMPA dan formulir perbaikan nilai kepada Kasubag Adak.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Adak.
  • Formulir perbaikan nilai ditandatangani oleh Kasubag Adak
  • Mahasiswa melakukan pembayaran biaya administrasi perbaikan nilai (Rp 100.000/mata kuliah) di Bank BNI. No Rek 3555666772 atas nama Yayasan Dharma Widya Ulangun 
  • Mahasiswa menyerahkan salinan (copy) slip dari Bank BNI dan menunjukkan formulir perbaikan nilai ke Kasubag Keuangan.
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kasubag Keuangan.
  • Formulir perbaikan nilai ditandatangani Kasubag Keuangan
  • Mahasiswa mohon tanda tangan Kabag Adak di Bagian Akademik.
  • Kabag Adak menandatangani formulir perbaikan nilai.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir perbaikan nilai yang sudah terisi lengkap ke staf Administrasi Akademik untuk mendapatkan surat penugasan dosen.
  • Mahasiswa menghubungi dosen untuk mengikuti perbaikan nilai.
  • Nilai akhir mata kuliah perbaikan nilai  adalah A, B, C atau D. (sesuai ketentuan konversi nilai akademik)
  • Dosen menyerahkan nilai akhir mata kuliah ke bagian Administrasi Akademik paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan perbaikan nilai.

B. Persyaratan Peserta Ujian Akhir Semester (UAS)

Mahasiswa yang diijinkan mengikuti ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang telah memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar pada semester tersebut.
  • Tidak terkena sanksi akademik
  • Kehadirannya minimal 80% mengikuti perkuliahan dalam satu semester (dibuktikan dengan KIMPA)
  • Telah melunasi biaya pendidikan.

C. Tata Tertib Peserta Ujian

  • Mahasiswa berpenampilan rapi dengan mengenakan pakaian seragam almamater lengkap (full dress) pada saat ujian teori dan pakaian seragam praktikum lengkap beserta kelengkapannya pada saat ujian praktikum.
  • Mahasiswa harus hadir 15 (lima belas) menit di ruangan yang telah ditentukan sebelum ujian/test dimulai.
  • Mahasiswa yang terlambat kurang dari 15 (lima belas) menit diperkenankan mengikuti ujian/test tetapi tidak diberikan perpanjangan waktu.
  • Mahasiswa yang terlambat hadir lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengikuti ujian/test, kecuali ada kasus khusus.
  • Mahasiswa yang terlambat karena kasus khusus, boleh mengikuti ujian/test setelah mendapatkan ijin dari KaBag Kemahasiswaan.
  • Mahasiswa harus menunjukan KIMPA (Kartu Ijin Mengikuti Penilaian Akhir) kepada dosen pengawas untuk ditandatangani sesuai dengan mata kuliah yang diujikan.
  • Mahasiswa dilarang keras membawa / mengaktifkan telepon cellular (Hand Phone) selama ujian/test berlangsung.
  • Seluruh tas, buku-buku dan Hand Phone mahasiswa dikumpulkan di depan kelas.
  • Dosen pengawas ujian/test berhak mengatur tempat duduk mahasiswa di kelas. Mahasiswa tidak diijinkan menggeser tempat duduk.
  • Tempat duduk peserta ujian/test diatur berdasarkan nomor urut absen.
  • Mahasiswa tidak diperbolehkan bekerjasama dalam menjawab soal-soal ujian.
  • Mahasiswa tidak boleh meminjam atau meminjamkan alat tulis, termasuk pemutih (tip ex)

D. Sanksi dan Pelanggaran Tata Tertib Ujian

  • Teguran lisan diberikan jika pelanggaran yang dilakukan dapat menggangu ketenangan dan kelancaran ujian, pelanggaran dicatat oleh pengawas ujian pada formulir pelanggaran ujian yang telah disediakan.
  • Teguran lisan boleh tidak dilakukan jika pelanggaran tidak menggangu ketenangan dan kelancaran ujian, namun pelanggaran tetap dicatat oleh pengawas ujian pada formulir pelanggaran ujian yang telah disediakan.
  • Kepala bagian administrasi akademik berhak membatalkan nilai hasil ujian yang diperoleh oleh peserta ujian yang melakukan pelanggaran.
  • Jika pelanggaran sudah direncanakan sebelumnya, baik sendiri atau berkelompok, Pembantu Ketua I IPBI dan kepala bagian akademik setelah bersidang dapat memberikan skorsing / pemberhentian sementara kepada peserta ujian tersebut.

E.     Penilaian

Komposisi penilaian yang diberikan kepada seorang mahasiswa meliputi:

Tugas harian                                     : 20 %

Ujian Tengah Semester (UTS)           : 30 %

Ujian Akhir Semester (UAS)             : 50 %

Nilai akhir semester akan dikeluarkan paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan UAS, dan  Nilai seluruh mata kuliah akan dikeluarkan melalui Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat diperoleh di bagian administrasi akademik.